Cookie [false/7]

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda.

Contact Form

Dark mode Logo

Dark mode Logo

Default Image

timeago

Related Posts

×
Aktivis

KNPB: Penangkapan Akibat Membagi Selebaran Bukan Penghasutan

KNPB: Penangkapan Akibat Membagi Selebaran Bukan Penghasutan
Aktivis KNPB Timika setelah di tangkap oleh pihak Kepolisian saat sedang membagi selebaran aksi. Foto: Ones Suhuniap
Timika, Tabloid-Wani -- Terkait aksi di sejumlah wilayah Papua untuk mendukung ULMWP masuk dalam MSG, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) membantah telah menghasut warga Papua lewat selebaran. Kata Sekretaris Umum KNPB Ones Suhuniap, polisi tidak bisa menahan 2 aktivis KNPB Timika dengan pasal penghasutan.

Ones menyatakan, selebaran itu hanya ajakan untuk berunjuk rasa. Selain itu, pembagian selebaran juga berlangsung damai.

"Selebaran yang dikeluarkan untuk aksi demo hari ini bukan penghasutan. Siapa yang dihasut?" jelas Ones kepada KBR, Rabu (13/07/2016) siang.

"Saya pikir tidak ada yang dihasut, siapa yang dihasut? Akibat dari penghasutan itu apa yang terjadi? Ada korban tidak? Kalau tidak terjadi apa-apa tidak bisa dibilang pasal penghasutan," ujarnya lagi.

Ones menambahkan, sedianya di Timika akan ada aksi damai mendukung ULMWP masuk jadi anggota tetap MSG. Tapi aksi itu, dibubarkan secara paksa oleh kepolisian. Polisi kemudian menangkap 53 orang. Dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara yang lain, telah dilepaskan.
Aktivis KNPB Timika setelah di tangkap oleh pihak Kepolisian saat sedang membagi selebaran aksi. Foto: Ones Suhuniap
Aktivis KNPB Timika setelah di tangkap oleh pihak Kepolisian saat sedang membagi selebaran aksi. Foto: Ones Suhuniap
Aktivis KNPB Timika setelah di tangkap oleh pihak Kepolisian saat sedang membagi selebaran aksi. Foto: Ones Suhuniap
Aktivis KNPB Timika setelah di tangkap oleh pihak Kepolisian saat sedang membagi selebaran aksi. Foto: Ones Suhuniap




Copyright ©kbr.id


Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini...!!!

Post a Comment