![]() |
Gambar: Bromob, ist. |
Timika -- Dua oknum Brimob tertangkap tangan ketika sedang membawa kosentrat hasil curian di area tambang PT Freeport Indonesia, mil 74, Minggu (8/1/2017) lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) A.M. Kamal mengatakan, dua oknum Brimob itu merupakan BKO dari Brimob Polda Jawa Tengah.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak dua kantong plastik sedang dan setengah karung kosentrat. Kedua oknum Brimob itu adalah Brigadir S dan Bharatu A. Dua masyarakat berinisial EA dan C," kata Kombes (Pol) kepada wartawan, Kamis (12/1/2016) petang.
Menurutnya, oknum Brimob dan dua orang masyarakat tersebut tertangkap tangan membawa kosentrat oleh security perusahaan. Kini kedua oknum Brimob itu ditahan di Detazemen B Brimob Mimika. Sedangkan dua masyarakat ditahan di Polres Mimika.
"Pada intinya kasus ini ttp berjalan seperti pidana biasa. Ini juga sudah dilaporkan ke Kapolri. Masih didalami apakah ada keterlibatan pihak lain karena penangan di sana berlapis kok bisa. Apakah mereka ini pelaku utama atau seperti apa," ucapnya.
Ia menyayangkan sikap kedua oknum Brimob itu. Katanya, keduanya sudah seharunya kembali ke Jawa Tengah, Kamis (12/1/2017) lantaran masa tugas mereka selama enam bulan telah berakhir. Namun lantaran kasus tersebut, keduanya masih di tahan di Mimika.
"Ini disayangkan. Mungkin karena mereka tergoda karena kosentrat itu punya nilai jual lumayan. Proses hukumnya pakai hukum nomatif seperti yang diberlakukan kepada masyarakat. Ini sudah dilaporkan ke Kapolri," katanya.
Terpisah, legislator Papua, Orwan Tolli Wone mengatakan, sikap kedua oknum Brimob itu jelas menciderai institusi.
"Tak mungkin institusinya memerintahkan seperti itu. Saya pikir ini oknum. Bukan institusi. Tapi apapun alasannya harus diusut. Tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain dibalik itu," kata Orwan via teleponnya. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com