Cookie [false/7]

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda.

Contact Form

Dark mode Logo

Dark mode Logo

Default Image

timeago

Related Posts

×
Manado

Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda

Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda
 Aksi diam yang dilakukan mahasiswa Papua di depan Pengadilan Negeri Manado, Senin (23/1/2017). Foto: Facebook/Bram Asso.
Manado -- Sidang pra-peradilan kasus dugaan makar empat mahasiswa Papua di Pengadilan Negeri Manado, Senin (23/1/2017) terpaksa ditunda. Hal itu karena pihak Kepolisian Resor Kota Manado sebagai termohon tak hadir dalam sidang tersebut.

"Meski banyak aparat kepolisian yang hadir, ternyata itu hanya untuk pengamanan, tidak ada yang dikuasakan atas nama Polresta Manado sebagai pihak termohon. Dengan demikian, persidangan ini kami tunda hingga pekan depan atau Senin, 30 Januari 2017," demikian ujar ketua majelis hakim PN Manado, Alfin Usup, yang memimpin jalannya sidang, seperti dilansir Tempo.co Senin (23/1).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Manado Hendra Baramuli selaku kuasa hukum keempat mahasiswa, kepada Tempo.co menyatakan kekecewaannya terkait ketidakhadiran Polres Kota Manado.

"Empat mahasiswa ditahan sejak tahun lalu, menginap di sel selama natal dan tahun baru. Namun, saat kami mengajukan praperadilan ini, pihak Polresta Manado malah tidak hadir," tutur Hendra.

Keempat mahasiswa tersebut Hiskia Meage (Ketua KNPB Konsulat Indonesia), Eman Ukago (Ketua KNPB Konsulat Wilayah Gorontalo), William Wim (mahasiswa), dan Panus Hesegem (anggota) dikenakan pasal makar 106 KUHP oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara, akhir Desember lalu (21/12).

Mereka ditangkap sebelum melakukan aksi damai di DPRD Sulawesi Utara sebagai bagian dari kegiatan aksi serentak 19 Desember di seluruh Papua memrotes Peristiwa Trikora sekaligus dukungan atas keanggotaan penuh ULMWP di MSG.(*)


Copyright ©Tabloid JUBIHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Post a Comment