Cookie [false/7]

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda.

Contact Form

Dark mode Logo

Dark mode Logo

Default Image

timeago

Related Posts

×
Freeport

Terima Surat dari Freeport McMoRan, Pemerintah Segerah Rekomendasikan Izin Ekspor

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan.
Jayapura -- PT Freeport Indonesia (PTFI) mengatakan kebijakan baru pertambangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia akan berdampak pada operasi perusahaan tembaga terbesar kedua di dunia itu.

"Kami tidak tahu jika ini (kebijakan baru) akan mengganggu (operasi) atau tidak, tapi kami sedang mempelajari ini berdasarkan kontrak kerja kami," kata juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, Minggu (15/1/2016).

Ia mengakui ekspor konsentrat memang telah berhenti sejak tanggal 12 Januari. Jika ini berlanjut, bisa mempengaruhi kontrak dengan pembeli.

"Berdasarkan peraturan, kita tidak bisa ekspor. Tapi kita masih dalam diskusi. Tentu saja kami ingin beroperasi dengan perubahan ini, tetapi ada banyak masalah yang perlu kami pelajari," kata Pratama.

Menurutnya, PTFI saat ini memfokuskan pada bagaimana mengkonversi kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK) No 1 Tahun 2017.

"Harus mempelajari posisi keuangan dan masalah hukum sebelum mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi," jelas Pratama.

Berdasarkan IUPK tersebut, yang diumumkan oleh Pemerintah Indonesia pada Kamis (12/1/2017), perusahaan pertambangan, termasuk PTFI bisa terus mengekspor konsentrat tembaga jika memenuhi syarat tertentu.

Berkaitan dengan persyaratan pemerintah ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan, dikutip Kantor Berita Antara, mengatakan kementeriannya telah menerima surat dari Kantor Pusat Freeport di Arizona pada Jumat (13/1/2017) yang menyatakan komitmen Freeport untuk mengkonversi Kontrak Karya ke IUPK baru. Karenanya, pemerintah akan segera memberikan rekomendasi ekspor untuk Freeport.

Bea keluar menurun

Meski larangan larangan mengekspor tambang mentah bagi perusahaan yang belum membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sudah berlaku di 2014, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea keluar malah turun. Dua perusahaan tambang yang beroperasi melalui Kontrak karya, PTFI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu dikenal dengan Newmont) hanya Rp 2,5 triliun sepanjang tahun 2016. Nilai ini turun 15,2 persen dibanding 2015 yang mencapai Rp 2,88 triliun.

Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjabarkan, bea keluar yang disetor Freeport hanya sebesar Rp 1,23 triliun. Sedangkan dari Amman Mineral Nusa Tenggara senilai Rp 1,25 triliun.

“Untuk keduanya (perolehan bea keluar) sekitar Rp 2,5 triliun,” ujar heru, pekan lalu. (*)


Copyright ©Tabloid JUBI | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Post a Comment