Cookie [false/7]

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda.

Contact Form

Dark mode Logo

Dark mode Logo

Default Image

timeago

Related Posts

×
Diskriminasi

Analisis Peristiwa Mahasiswa Papua Tanggal 13-16 Juli di Yogyakarta

HUKUM DAN HAM DIKAITKAN DENGAN KEADILAN DEMOKRASIATAS PENGEPUNGAN MAHASISWA PAPUA DI YOGYAKARTA

Analisis Peristiwa


Analisis Peristiwa Mahasiswa Papua Tanggal 13-16 Juli di Yogyakarta
Otis Tabuni. Foto: Doc Pribadi
Tabloid-Wani, OPINI - Analisis Peristiwa Tanggal 13-16 Juli 2016 adalah hari bersejarah dalam perjuangan Keadilan dan Kebebasan bagi bangsa Papua.

Di kota Yogyakarta dikagetkan dengan adanya pengepungan besar-besaran yang dilakukan oleh aparat negara melalui Kepolisian daereah Jogyakarta di Asrama Kamasan I Papua jalan Kusumanegara, Jogyakarta.

Pengepungan dibarengi dengan penggrebekan pagar Asrama Papua. Berbagai aksi reaksiner, tindakan diskriminasi rasis yang merendahkan martabat kemanusiaan terhadap manusia Papua terus terjadi saat itu. Terdengar suara kepolisian yang menyebutkan "orang Papua monyet, woi orang Papua keturunan monyet, keluar dari Asrama, orang Papua anjing, orang Papua babi, kera, pulang ke Papua, jangan tinggal di tanah jawa, kalau bicara merdeka pulang duluh ke Papua baru teriak merdeka" dan sebagainya mengalir secara terus menerus oleh aparat negara dan ORMAS yang mengepung Asrama.
Perendahan harkat martabat kemanusiaan yang di lakukan oleh kepolisian dan ORMAS terhadap mahasiswa Papua di kota Keraton ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Sebutan dengan manusia moyet, babi anjing dan lain sebagainya bertubi-tubi menyebabkan lahirnya luka batin secara permanen bagi generasi Papua sepanjang masa. Uangkapan dengan sebutan nama-nama hewan terhadap manusia Papua oleh ORMAS Reaksionis dan kepolisian di Jogya merusak dan merendahkan martabat kemanusiaan manusia Papua karena menganggapnya orang Papua disamakan dengan hewan yang mereka sebut.

Bukan hanya sebutan saat di Asrama, di salah satu akun Social Media milik orang Jawa atas nama Tito Philips dalam sebuah komentarnya mengatakan bahwa bahwa "orang Papua minta uang dengan cara demo, dan mereka demo sama-sama supaya setelah dapat uang lalu alas tikar untuk minum mabuk". Pada komentar selanjutnya oleh Hakim Lukmansyah bahwa "Lebih baik dibuat status Daerah Operasi Militer ( DOM) seperti duluh". Maksut dan tujuan dari status ini adalah agar memusnakan aktivis perjuangan damai bangsa Papua menujuh kemerdekaan. Ada juga komentar yang menyatakan bahwa "berikan mereka uang agar bei minum mabuk" dan banyak yang aneh dalam komentar sebuah status tersebut.

Stigmatisi, diskriminasi, dan merendahkan martabat kemanusiaan Manusia Papua telah menggoreskan ingatan kolektif bagi generasi muda Papua sepanjang masa.
Sejak tanggal 14-16 Juli 2016, setelah pihak keamanan dan ORMAS memegang kendali pengepungan Asrama mahasiswa Papua Kamasan I Jl. Kusuma negara, Mahsiswa Papua yang terkurung dalam Asrama tersebut tidak bisa mendapatkan logistik makanan hingga menyebabkan kelaparan yang luar biasa. Mendengar kondisi ini, Palang Merah Indonesia (PMI) mendrop logistik berupa makanan dan minuman untuk mahasiswa yang sedang dalam kuruangan. Namun upaya pertama PMI gagal karena pihak keamanan mengambil ahli dan logistik yang dibawa tersebut dikonsumsi oleh aparat keamanan dan ORMAS yang diperkirakan 8.000 orang tersebut. Kedua kalinya PMI kembali membawa logistik untuk mahasiswa Papua yang terkurung ini, namun ditolak lagi secara tegas, sehingga upaya tersebut dapat dihentikan.

Kemudian melihat kondisi tersebut, solidaritas kemanusia bersama Pro Demokrasi kota Jogyakarta membawa sumbangan kemanusiaan berubah beras, mie, air minum  dan lainnya dengan cara menerobos masuk ke Asrama agar dapat menyerahkannya, namun tetap juga ditolak oleh pihak reaksioner. Upaya terus digalang oleh solidaritas kemanusiaan, kali ini oleh warga setempat terutama warga yang bertetangga dengan Asrama Kamasan I Yogyakarta menyumbangkan makanan yang akhirnya pada malam sekitar jam 24:00 WIB baru bisa merasakan kelegahan karena bisa mendapatkan logistik berubah makanan dan minuman.

Menanggapi situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras atas tindakan aparat keamanan dan ORMAS terhadap mahasiswa Papua di Jogja. LBH menyatakan pihak kepolisian melanggar HAM sehingga penegak hukum dalam hal ini Komnas HAM perlu menyelidiki obyektivitas demi penegakan hukum atas peristiwa tersebut. Hingga hari ini, tanggal 17 Juli 2016, mahasiswa Papua di Yogyakarta masih dalam kondisi tekanan sehingga tidak bisa keluar dari tempat mereka tinggal.

Analisis Hukum atas Tindakan Keamanan dan ORMAS

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada setiap manusia yang harus dijunjung tinggi, dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, serta kecerdasan dan kehidupan bangsa.

Pemerintah RI sebagai negara yang mengakui Hak Asasi Manusia dan demokrasi pada kontitusi RI memiliki tanggung jawab mutlak atas perlindungan terhadap setiap manusia. Pemerintah RI mengakui negara hukum, HAM dan demokrasi dalam UUD 1945. Pasal 27 yang memberikan kedukuan yang sama tanpa terkecuali dan pada Pasal 28 mengatur tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang kemudian ditegaskann kembali pada UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Oleh karenanya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak - Hak Asasi Manusia.

Bab XA UUD 1945 mengatur tentang HAM yang mana pasal demi pasal di jelaskan secara singkat tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian secara rinci diatur dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang ini disarankan agar tidak diperbolehkan adanya merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan. Menghapuskan segalah bentuk diskriminasi dan Indonesia merupakan negara anggota atas semua konvenan Internasional.

Di dalam Kontitusi RI mengatur tentang HAM agar negara serta aparat memberikan jaminan dan penghormatan Hak Asasi Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan. Untuk melihat secara rinci tentang HAM pada UUD 1945 Bab XA pasal 28A-28J yang menetapkan tentang hak asai manusia. Undang - Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM mengatur menyatakan bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya, bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun dengan alasan apapun, bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) dengan tujuan memberikan kebebasan hak atas politik bagi masyarakat sipil.

Pembatasan Bantuan Kemanusiaan

Kepolisian POLDA DIY dan ORMAS membatasi dan menghentikan bantuan kemanusiaan dalam hal penyediaan logistik berupah makanan dan minuman yang disiapkan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan solidaritas kemanusiaan masyarakat Jogja. Melihat kondisi mahasiswa Papua di Asrama, PMI berinisiatif untuk mendrop bantuan berupa makanan dan minuman serta alat kesehatan atas beberapa mahasiswa yang mengalami luka parah atas insiden pada tanggal 14 Juli 2016, namun pihak kepolisian menolak PMI. Upaya PMI terus dilakukan, kali ini kedua kali PMI membawah makanan dan minuman di Asrama Kamasan I Yogyakarta juga ditolak secara paksa oleh pihak kepolisian dan ORMAS bentukannya. Dan upaya berikutnya dilakukan oleh solidaritas kemanusiaan namun mereka juga mengalami hal yang sama seperti PMI. Apalagi kalau dilihat solidaritas kemanusiaan ini tidak memiliki kewenangan secara hukum jika dibandingkan dengan PMI yang secara sah diatur oleh undang-undang. Akhirnya kelaparan menimpah mahasiswa yang dikepung dalam Asrama tersebut.

Kepolisian dan ORMAS Yogyakarta melanggar Undang-Undang

Pada tanggal 10 desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM), yang memuat pokok-pokok Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif, baik dikalangan rakyat negaranegara anggota PBB sendiri maupun di kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka. Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); hak atas kewarganegaraan (Pasal 26); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1); hak warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2); hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2); hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2); dan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan Pasal 31 (aya 1).

Tujuan dari adanya deklarasi HAM, Demokrasi dan seterusnya adalah menjamin dan menghormati kebebasan manusia sebagai makluk ciptaan Tuhan. Sehingga apabila secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, peniksaan, pemukulan dan pemenjarahan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Peristiwa pada 13-16 Juli 2016 adalah bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara dan ORMAS terhadap mahasiswa Papua di Asrama Kamasan I Jogyakarta. Ada Beberapa asas yang dilanggar oleh kepolisian sebagai penegakan hukum adalah sebagai berikut:
  • Pertama, pihak kepolisian RI dan ORMAS bentukannya datang ke Asrama dengan jumlah sekitar 8.000 (delapan ribu orang). Kedatangan mereka bertujuan untuk menghentikan kebebasan berpendapat dimuka umum yang direncanakan oleh mahasiswa Papua dibawah kontrol Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) di kota Jogyakarta. Agenda aksi ini dilakukan secara nasional dan khusus untuk se Jawa tengah dipusatkan di Kota kerajaan keraton Jogyakarta. Agenda aksi tersebut dimulai dengan cara mimbar bebas secara aman dan terhormat tanpa menggagu keamanan umum. Pada tanggal 14 merupakan tanggal dimana keamanan dan ORMAS reaksioner mengambil ahli dengan tindakan anarkis, melanggar undang-undang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Pada saat itu, tidak ada ganguan sedikitpun yang dilakukan oleh mahasiswa Papua, tidak menggagu keamanan dan kelancaran aktivitas di kota itu, namun memang dengan niat sengaja kepolisian dan ORMAS menggrebek masuk pintu pagar Asrama. Tujuan Keamanan dan ORMAS ini adalah mengahabisi mahasiswa, sehingga pengepungan tersebut secara sistem memang diatur oleh pihak kepolisihan. Atas tindakan ini, aparat penegak hukum telah melanggar UUD 1945 sebagai kontitusi HAM dan demokrasi, melanggar UU No 9 tahun 1998 Pasal 3, pasal 4, pasal 5 yang secara umum menyatakan setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Melanggar Undang-Undang N0 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang N0 5 tahun 2012 tentang hak sipil dan politik. Karena pada faktanya peristiwa di Jogyakarta adalah kebebasan demokrasi di bungkam dan tidak ada perlindungan hukum terhadap mahasiswa Papua. Justru penegak hukumlah yang terlibat menangkap dan menyiksa mahasiswa secara tidak manusiawi.
  • Kedua, Diskriminasi rasial adalah melanggar HAM dan merendahkan martabat kemanusiaan sehingga ungkapan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan ORMAS terhadap mahasiswa Papua di Asrama Kamasan I Papua pada saat melakukan pengepungan adalah pelanggaran HAM. Undang-Undang nomor 8 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dalam Undang-Undang ini menyatakan bahwa, umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis, bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.
Dalam Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pasal 2 (1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal. (2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Apa yang dilakukan oleh kepolisian dan ORMAS di Yogyakarta adalah melanggar Undang-Undang, sehingga perlu adanya tindak hukum secara tegas. Sesuai pasal 15, 16,17,18,19, 20, dan pasal 21 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang pasal Pidana segarah diwujudkan pada peristiwa pengepungan dan penyiksaan mahasiswa Papua di Yogyakarta.

Apalagi tindakan reaksioner oleh kepolisisan dan ORMAS terhadap mahasiswa Papua dengan sebutan monyet, kera, babi, anjing, binatang dan lain sebagainya merupakan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan manusia Papua. Sedang segalah bentuk diskriminasi rasial dan etnis telah dihapuskan berdasarkan UU No 40 tahun 2008.

Setiap manusia menyandari bahwa Tuhan ciptakan manusia dibawah kolong langit dan diatas permukan bumi ini sama sehingga perhormatan atas kemanusiaan harus diwujudkan. Namun tindakan reaksinor pada peristiwa pengepungan Asrama Kamasan I Jogayakarta sejak tanggal 13-17 Juli 2016 oleh kepolisian dan ORMAS gandungan sebagai bentuk perusakan citra martabat manusia Papua.

Selama ini perjuangan tuntutan penuntasan pelanggaran HAM dan penyelesaian akar persoalan sejarah Papua terhadap negara Indonesia tidak pernah dilakukan dengan cara yang kasar, tidak pernah menggunakan bahasa penghinaan terhadap lawan, namun menggunakan sistem dan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang yan berlaku di Indonesia. Bangsa Papua secara cakap menyampaikan pendapat dimuka umum secara aman, damai dan bermartabat. Bangsa Papua menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, menerima perbedaan yang ada berdasarkan jiwa kasih yang Tuhan anugrahkan kepada bangsa Papua. Tuntutan holistik rakyat Papua melalui forum demo damai memiliki nilai plus karena sekaligus memperjuangkan demokrasi dan penegakan hukum dan HAM. Namun negara dengan aparat keamanan hadir untuk merusak citra demokrasi, membungkan ruang demokrasi, menangkap, meniksa, memenjarah dan membunuh rakyat Papua secara melawan hukum sehingga Indonesia hadir di Papua sebagai akar dari segalah persoalan yang sampai kini belum mampu untuk menyelesaikan. Bahkan persoalan yang satu belum terselesai muncul persoalan yang satu dan seterusnya.

Kesimpulan

Pengepungan dibarengi dengan diskriminasi rasial oleh aparat kepolisian RI dan ORMAS menyimbulkan pelanggaran HAM. Pelanggaran atas hukum, HAM, dan Demokrasi. Untuk itu diharapkan komnas HAM RI dan LBH segerah melakukan penyilidikan atas peristwa yang menimpah kepada mahasiswa Papua. Penyiksaan yang mengakibatkan luka berat, penangkapan sewenang-wenang dan pembatasan ruang demokrasi sebagai bentuk reaksionisme aparat negara. Pendekatan refresip oleh aparat kemanan dan ORMAS sangat tidak manusiawi kepada orang Papua di Jogyakarta. Diharapkan segarah bertanggung jawab atas insiden ini.

Dilanjutkan pada Volume ke II

Lihat Berikut #Volume 2 


Salatiga, 17 Juli 2016

-----------------------------------------------------
Penulis adalah Mahasiswa Strata Satu Falkultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Salatiga, Jawa Tengah.
Editor by : ERIK
Copyright ©Tabloid WANI

Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini...!!!

2 Comments

  1. Tujuan keluar dari NKRI adalah perbuatan Makar, Berita tidak berimbang kawan...!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah sekarang kembali lagi, ke sejarah...
      Papua itu sebenarnya "di Aneksasi atau di Integrasi" ???
      Tanggal 1 Mei merupakan hari yang mempunyai makna tersendiri dan mendalam bagi masyarakat asli Papua yang memperihatinkan sebagai Hari "Aneksasi" bukan "Integrasi" Papua ke pangkuan NKRI. Berbicara mengenai Papua dengan segala macam permasalahannya, 1 Mei merupakan tonggak bersejarah yang sampai saat ini masih dimaknai secara berbeda dan menimbulkan kontroversial yang berkepanjangan antara pemahaman integrasi dengan aneksasi diantara pihak masyarakat Papua, pemerintah Indonesia dan bahkan masyarakat Internasional. Ada Sebagian kecil masyarakat Papua memaknai 1 Mei sebagai tonggak integrasi Papua dengan NKRI tetapi ada sebagian besar Masyarakat Papua yang memaknai 1 Mei sebagai tonggak aneksasi Papua oleh NKRI sehingga sampai saat ini selalu terjadi perlawanan terhadap NKRI dengan berbagai cara melalui Individu maupun institusi seperti: KNPB, OPM, OPPB, dll. Memang perjuangan yang di lakukan terhadap NKRI oleh berbagai organisasi terkesan fraksional tetapi sebenarnya tujuannya hanya 1 yakni:
      "PAPUA MERDEKA"

      Delete