![]() | |
| Pelanggaran HAM di Papua, 08 Desember 2014 di Enarotali yang menewaskan 4 orang SMA (Foto Ulustrasi/Tabloid Wani) |
Bandung --- Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Se-Tanah Papua Jawa Barat
(SEKJEN IMASEPA JABAR) Leonardus O. Magai, mengatakan penegakan terhadap hak
asasi manusia yang sampai saat ini belum dijadikan prioritas utama dalam Pemerintahan Jokowi-JK untuk menyelesaikan.
Menurut dia, agenda HAM sebagai agenda penting selama dua tahun masa
pemerintahannya sehingga Ia berharap, pada tahun ketiga kepemimpinan Jokowi-JK
agenda HAM menjadi prioritas utama. “kata sekjan, di Aula RRI. Sabtu (10/12/2016). Kota
Bandung.
Selanjutnya, Sekjen IMASEPA JABAR menilai bahwa pragmatisme politik yang
menempatkan HAM dalam dinamika transaksional harus dirubah sehingga penyelesaian
Kasus HAM tidak terbentur dengan negosiasi dalam level elit politik dalam level
tertentu dan kadang elit politik justru menjadi pelanggar HAM seharusnya
diberhentikan.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa lemahnya kewenangan Komnas HAM menjadi
salah satu penghambat penyelesaian kasus HAM di Papua seperti Paniai Berdarah 8
Desember 2014 lalu yang menewaskan 4 siswa dan puluhan lainnya luka-luka. Berdasarkan
Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewenangan
Komnas HAM hanya sebatas penyelidikan sehingga pemerintah harus fokus dan
prioritaskan penyelesaian kasus HAM di Papua. “ujarnya.
Leonardus O. Magai yang juga mahasiswa aktif pada Universitas
Pendidikan Indonesia di Bandung ini menyebutkan salah satu contoh bahwa, hasil penyelidikan Komnas
HAM terkait kasus pelanggaran HAM Paniai Berdarah terbentur di Kejaksaan Agung
yang seharusnya laporan dari pegiat HAM tersebut harus diakomodir oleh pihak Komnas
HAM dan Kejaksaan Agung tidak saling melemparkan tanggungjawab sehingga saya
meminta agar Kejaksaan Agung segera menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi
di Papua sejak Papua di paksa bergabungkan ke Pangkuan Ibu Pertiwi hingga saat ini.
Ia mengamati sekitar 10 kasus yang saling melemparkan antara Komnas
HAM dan Kejaksaan Agung hanya karena faktor politiknya. Ia mencontohkan bahwa kasus berat
yang saling melemparkan Kejaksaan Agung-Komnas HAM antara lain kasus kerusuhan
Mei 1998, kasus 1975, Peristiwa 1977, kasus penembakan misterius, kasus Wasior,
Wamena, Kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998, dan kasus Trisakti
Theys Hiyo Eluway, Abe Berdarah 2016, peristiwa Biak Berdarah 1998, dan Paniai
Berdarah 2014, Setidaknya salah satu kasus harus diselesaikan secara manusiawi.
“tandasnya.
Menutup Jumpa Pers di Aula RRI kota Bandung dihadapan para wartawan Sekjen
IMASEPA JABAR Leonardus O. Magai menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia segera
menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM di Papua sesuai Janjinya presiden pada 8
Januari 2016 lalu bahwa tahun ini kami akan selesaikan kasus pelanggaran HAM di
Papua namun sampai detik ini satu kasuspun belum terselesaikan maka pemerintah
segera mereformasi hukum sehingga terbentuk agenda reformasi peradilan militer agar
tidak menghambat upaya penyelesaian kasus HAM. “tutupnya.
Posted by: - Mateus Tekege
Copyright ©.......... | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
