![]() |
Dari pernyataan-pernyataan
kontroversial yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, memunculkan pertanyaan bahwa
:
1.
Mengapa Penduduk asli Papua tidak pernah
mengakui dan menerima hasil PEPERA
1969 tersebut, tetapi sebaliknya secara konsisten dan berkelanjutan melakukan
perlawanan terhadap sejarah pencaplokan Papua Barat ke dalam wilayah Indonesia
melalui PEPERA yang cacat hukum dan tidak demokratis di Papua barat?
2.
Apakah rakyat bangsa Papua Barat yang
beretnis Melanesia ini keliru dalam memahami sejarah diintegrasikan Papua ke
dalam wilayah Indonesia sehingga perluh diberikannya kebenaran sejarah oleh
bangsa Indonesia beretnis melayu?
3.
Kalau status Pepera Papua telah final
dan rakyat Papua mengakui bahwa tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia Papua
saat pepera berlansung, lalu mengapa pelaku sejarah dan dewan musywarah Papua
memberikan kesaksian terkait dengan berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di
Papua barat.
4.
Jika status Papua sudah final dan tidak
ada kesalahan sejarah pada saat pencaplokan Papua rakyat bangsa Papua, mengapa
Pemerintah RI mengeluarkan undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagai produk
politik untuk memberikan status kekhususan bagi Papua?
5.
Mengapa pemerintah RI masih juga ngotot
mengeluarkan kebijakan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B)
pada tahun 2011 yang kedudukannya lebih rendah dari kedudukan UU OTSUS.?
Kelima pertanyaan diatas secara ideal
mengandung arti filosofis yang kemudian perluh dijawab secara konsekuen.
Sesungguhnya, pemerintah RI dapat
menyadari kesalahan kelam masa lalu kepada bangsa Papua sehingga diperlukan
adanya suatu kesadaran yang kemudian memberikan pengakuan secara jujur dan
adil. wajah kekerasab negara dan
militerisasi Papua di Papua barat telah berlamgsung selama adanya opsi
espansionis yang dikeluarkan melalui maklumat Trikora pada 19 Desember 1961
hingga saat ini telah cukup lama menelan korban nyawa bangsa Papua yang tak
berdosa. wujud nyata Pepera dimenangkan oleh aparat negara Indonesia. Dortheys
Hiyu Eluway, selaku pelaku sejarah PEPERA dalam wawancaranya menyatakan bahwa
Pemerintah Indonesia melalui aparat TNI dan POLRI memberikan tekanan dengan
ancaman dengan pembunuhan terhadap
rakyat Papua jika ada dewan musyawarah PEPERA yang berani memiliki Papua untuk
merdeka. bagi yang telah dipilih dan ditetepakan sebagai anggota Dewan
Musyawara PEPERA mau atau tidak mau harus memilih Indonesia. Demikian
pula pernyataan seorang Ibu saksi bahwa hati kecil kami itu ingin Papua harus
merdeka, tetapi kami dibawah tondongan senjata tentara Indonesia jadi terpaksa
kami harus melawan suara batin kami. Artianya, Pemerintah Indonesia dengan
segala upaya tidak memberikan kebebasan dan kesempatan sedikitpun kepada orang
Papua dalam melaksanakan penentukan pendapat rakyat Papua untuk menetukan masa
depan politik bangsa Papua untuk merdeka atau bagian dari NKRI tidak pernah dipersoalkan.
Proses pencablokan hak politik bangsa
Papua ke dalam wilayah negara kesatuan rebuplik Indonesia adalah hasil
kemenangan oleh militer Indonesia secara paksa. militer Indonesia memainkan
peran sangat penting dalam upaya proses pelaksanaan dan sesudah PEPERA 1969.
Terlihat dalam dokumen militer: “Surat
Telegram Resmi Kol. Inf. Soepomo, Komando Daerah Militer XVII Tjenderawasih
Nomor: TR-20/PS/PSAD/196, tertanggal 20-2-1967, berdasarkan Radio Gram
MEN/PANGAD No. TR-228/1967 TBT tertanggal 7-2-1967, perihal: menghadapi
referendum di IRBA tahun 1969: “Mempergiatkan segala aktivitas di masing-masing
bidang dengan mempergunakan semua kekuatan material dan personil yang organik
maupun yang B/P-kan baik dari Angkatan darat maupun dari lain angkatan.
Berpegang teguh pada pedoman. Referendum di IRBA tahun 1969 harus dimenangkan,
harus dimenangkan. Bahan-bahan strategis vital yang ada harus diamankan.
Memperkecil kekalahan pasukan kita dengan mengurangi pos-pos yang statis. Surat
ini sebagai perintah OPS untuk dilaksanakan. Masing-masing koordinasi
sebaik-baiknya. Pangdam 17/PANG OPSADAR”. “Pada 14 Juli 1969, PEPERA dimulai
dengan 175 anggota dewan musyawarah untuk Merauke. Dalam kesempatan itu
kelompok besar tentara Indonesia hadir…” (Sumber: Laporan resmi PBB: Annex 1,
paragraph 189-200).
Adapun Surat Rahasia dari Komando
Militer Wilayah XVII Tjenderawasih, Kolonel Infantri Soemarto-NRP.16716, kepada
Kamando Militer Resort-172 Merauke tanggal 8 Mei 1969, Nomor: R-24/1969, Status
Surat Rahasia, Perihal: Pengamanan PEPERA di Merauke. Intin isi surat rahasia
adalah sebagai berikut: “Kami harus yakin untuk kemenangan mutlak referendum
ini, melaksanakan dengan dua metode biasa dan tidak biasa. Oleh karena itu,
saya percaya sebagai ketua Dewan Musyawarah Daerah dan MUSPIDA akan menyatukan
pemahaman dengan tujuan kita untuk menggabungkan Papua dengan Republik
Indonesia” (Sumber: Dutch National Newspaper: NRC Handelsbald, March 4, 2000).
Tidak saja masyarakat asli Papua yang
melakukan perlawanan aneksasi Papua dan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia.
Tetapi, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengawasi PEPERA 1969
di Papua Barat, Dr. Fernando Ortiz Sanz juga menyatakan dalam laporkannya bahwa
“Saya dengan menyesal harus menyatakan pengamatan-pengamatan saya tentang
pelaksanaan Pasal XXII (22) Perjanjian New York, yang berhubungan dengan
hak-hak termasuk hak-hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, kebebasan
berkumpul, penduduk asli. Dalam melakukan usaha-usaha yang tetap, syarat-syarat
yang penting ini tidak sepenuhnya dilaksanakan dan pelaksanaan administrasi dalam setiap kesempatan diadakan
pengawasan politik yang ketat terhadap penduduk pribumi. Ortiz menyatakan pula,
“penjelasan orang-orang Indonesia atas pemberontakan
Rakyat Papua sangat tidak dipercayai. Sesuai dengan penjelasan resmi, alasan
pokok pemberontakan Rakyat Papua yang dilaporkan administrasi lokal sangat
memalukan. Karena, tanpa ragu-ragu penduduk Irian barat dengan pasti memegang
teguh berkeinginan merdeka” (Sumber: Laporan Resmi Hasil PEPERA 1969 Dalam
Sidang Umum PBB, Paragraf 164, 260). Dr. Fernando Ortiz Sanz dalam laporan
resminya dalam Sidang Umum PBB tahun 1969 menyatakan: “ Mayoritas orang Papua
menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran
mendirikan Negara Papua Merdeka”
(Sumber: UN Doc. Annex I, A/7723, paragraph, 243, p.47).
Berhubungan dengan kepalsuan sejarah
pelaksanaan PEPERA 1969 dibawah tekanan militer
Indonesia, anggota resmi PBB juga
melakukan protes keras dalam Sidang Umum PBB pada tahun 1969 oleh anggota resmi
PBB. Mereka (anggota PBB) mempersoalkan pelaksanaan PEPERA yang penuh dengan
kebohongan dan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hukum internasional.
Karena, hasil PEPERA 1969 itu dianggap melanggar hukum internasional, maka
dalam Sidang Umum PBB hanya mencatat “take note”. Istilah “take note” itu tidak
sama dengan disahkan. Hanya dicatat karena masih ada masalah yang serius dalam
pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat. Hasil PEPERA 1969 tidak disahkan tapi hanya dicatat karena
perlawanan sengit dari beberapa Negara anggota PBB yang dimotori oleh
pemerintah Ghana. Itu telah terbukti dalam arsip resmi di kantor PBB, New York,
Amerika Serikat, terbukti “156 dari 179 pernyataan yang masih tersimpan, sesuai dengan semua yang diterima
sampai tanggal 30 April 1969, dari pernyataan-pernyataan ini, 95 pernyataan
anti Indonesia, 59 pernyataan pro Indonesia, dan 2 pernyataan adalah netral”
(Sumber resmi: Dok PBB di New York: Six lists of summaries of political
communications from unidentified Papuans to Ortiz Sanz, August 1968 sampai
dengan April 1969: United Nation Series 100, Box 1, File 5).
Duta Besar pemerintah Ghana, Mr. Akwei,
memprotes dalam Sidang Umum PBB dengan mengutip laporan Dr. Fernando Ortiz Sanz
tentang sikap Menteri Dalam Negeri Indonesia yang tidak terpuji yang
ditunjukkan kepada peserta PEPERA di Papua Barat. “yang dilaporkan oleh
perwakilan Sekretaris Umum bahwa bukti-bukti peristiwa keputusan pelaksanaan
pemilihan bebas adalah fenomena asing dimana Menteri Dalam Negeri naik di
mimbar dan benar-benar kampanye. Dia, Menteri Dalam Negeri Indonesia meminta
anggota-anggota dewan musyawarah untuk menentukan masa depan mereka dengan
mengajak bahwa mereka satu ideologi Pancasila, satu bendera, satu pemerintah,
satu Negara dari sabang sampai Merauke
Sedangkan Duta Besar pemerintah Gabon,
Mr. Davin, mengkritik sebagai berikut: “setelah kami mempelajari laporan ini,
utusan pemerintah Gabon menemukan kebingungan yang luar biasa, itu
sangat sulit bagi kami menyatakan pendapat tentang metode dan prosedur yang
dipakai untuk musyawarah rakyat Irian Barat. Kami dibingungkan luar biasa dengan
keberatan-keberatan yang dirumuskan oleh Mr. Ortiz Sanz dalam kata - kata
terakhir pada penutupan laporannya. Berkenaan dengan metode-metode dan prosedur-prosedur ini,
jika utusan saya berpikir perlunya untuk menyampaikan pertanyaan mendasar, itu
dengan pasti menarik perhatian peserta sidang untuk memastikan aspek-aspek yang
ada, untuk menyatakan setidak-tidaknya luar biasa. Kami harus menanyakan
kekejutan kami dan permintaan penjelasan tentang sejumlah bukti-bukti yang
disampaikan dalam laporan perwakilan Sekreratis Jenderal. Contoh, kami dapat bertanya:
a.
Mengapa sangat banyak jumlah mayoritas
wakil-wakil diangkat oleh pemerintah dan tidak dipilih oleh rakyat?
b.
Mengapa pengamat PBB dapat hadir dalam
pemilihan hanya 20 persen wakil, beberapa
dari mereka hanya sebentar saja?
c.
Mengapa pertemuan konsultasi dikepalai
oleh Gubernur; dengan kata lain, oleh perwakilan pemerintah?
d.
Mengapa hanya organisasi pemerintah dan
bukan gerakan oposisi dapat hadir sebagai
calon?
e.
Mengapa prinsip “one man, one vote” yang
direkomendasikan oleh perwakilan Sekretaris Jenderal tidak dilaksanakan?
f.
Mengapa tidak ada perwakilan rahasia,
tetapi musyawarah terbuka yang dihadiri pemerintah dan militer?
g.
Mengapa para menteri dengan sengaja
hadir dan mempengaruhi wakil-wakil di depan umum dengan menyampaikan mereka
bahwa “hanya hak menjawab atas pertanyaan untuk mengumumkan bahwa mereka
berkeinginan tinggal dengan Indonesia?
h.
Mengapa hak-hak pengakuan dalam Pasal
XXII (22) Perjanjian New York, yang berhubungan dengan kebebasan menyatakan
pendapat; berserikat dan berkumpul tidak dinikmati oleh seluruh penduduk asli
Papua?
Beberapa
pertanyaan di atas adalah protes dan kritik keras kelompok Negara-Negara Afrika
karena sejak tahun 1961 telah bersimpati terhadap persoalan-persoalan Papua”
(Doroglever, hal. 784). Berkaitan rekayasa pelaksaan PEPERA 1969 ini, para
sejarawan juga menemukan bukti-bukti kepalsuan. J.P. Drooglever menemukan dalam
penelitiannya : “Laporan akhir Sekjen PBB seluruhnya didasarkan pada laporan
Ortiz Sanz tentang peranannya dalam pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Bebas.
Laporan ini hanya berisi kritik yang lemah terhadap oposisi dari pihak
Indonesia. Atas dasar ini, U. Thant tidak bisa berbuat lain kecuali menyimpulkan bahwa suatu
Kegiatan Pemilihan Bebas telah dilaksanakan.
Ia (U.Thant) tidak bisa menggunakan kata depan yang tegas (the), karena
nilai-nilai proses itu jauh di bawah standar yang diatur dalam Persetujuan New
York. Walaupun dapat ditafsirkan sebagai
suatu penilaian yang mencibir, tetapi pihak-pihak yang justru mengabaikan
pengkalimatan yang tidak jelas dalam persetujuan New York itu” (hal.784).
(Sumber: Tindakan Pilihan Bebas, Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri”.
Lebih lanjut Drooglever mengatakan, “menurut pendapat para pengamat Barat dan
orang-orang Papua yang bersuara mengenai hal ini, tindakan Pilihan Bebas
berakhir dengan kepalsuan, sementara sekelompok pemilih yang berada di bawah
tekanan luar biasa tampaknya memilih
secara mutlak untuk mendukung Indonesia” (hal. 783). Ini bertentangan dengan
"karakter nasional yang sama sekali berbeda dan hampir tidak ada paham
nasionalisme Indonesia di kalangan orang-orang Papua” (2010: hal.775).
Dr. Hans Meijer, Sejarawan Belanda dalam
penelitiannya yang berhubungan dengan hasil PEPERA 1969 di Papua Barat
menyatakan bahwa “PEPERA 1969 di Papua Barat benar-benar tidak demokratis.
Sebagian besar hal menarik adalah tentang dokumen-dokumen yang benar-benar
tertulis dalam arsip. Sebab Menteri Luar Negeri, Lunz, dia menyatakan secara
jelas dalam arsip surat bahwa dia percaya PEPERA 1969 dilaksanakan dengan cara tidak
jujur sebab jikalau jujur orang-orang Papua bersuara melawan Indonesia….,
sungguh-sungguh itu tidak demokratis dan itu lelucon. Lunz juga pernah
mengadakan pertemuan sangat rahasia dengan Menteri Luar Negeri Indonesia (Adam
Malik) bahwa Belanda meninggalkan Papua ketika PEPERA dilaksanakan. Bahwa Belanda telah mengetahui bahwa PEPERA
1969 benar-benar tidak demokratis, walaupun demikian Belanda tidak berbuat
apa-apa tentang itu.
Mr. Saltimar adalah Duta Besar Belanda
di Jakarta, pada waktu pelaksanaan PEPERA,
dia menulis surat kepada Mr. Schiff sebagai Sekretaris Umum Luar Negeri bahwa
tentu saja dia melihat banyak hal yang salah tetapi itu bukan tanggungjawab
untuk melaporkan tentang itu dalam dokumen-dokumen resmi. PEPERA 1969 adalah
suatu penghinaan dan itu sesungguhnya tidak jujur dan itu perlu ditinjau
kembali. “ (Documents show Dutch support for West Papua take-over, ABC Radio National
Asia/Pasific Program.first
broadcasting, 17 April 2001).
Akademisi Inggris, Dr. John Saltford
yang melalukan penyelidikikan hasil pelaksanaan PEPERA 1969 menyatakan: “tidak
ada kebebasan dan kesempatan dalam perundingan-perundingan atau proses
pengambilan keputusan orang-orang Papua Barat dilibatkan. Jadi, PBB, Belanda
dan Indonesia gagal dan sengaja sejak dalam penandatanganan tidak pernah
melibatkan orang-orang Papua untuk menentukan nasib sendiri secara jujur” (John
Salford: United Nations Involment With the Act of Free Self-Determination in
West Papua (Indonesia West New Guinea) 1968 to 1969). Saltford menyatakan,
“bahwa Dr. Fernando Ortiz Sanz sendiri menyampaikan laporan bahwa banyak pernyataan
yang dia terima dalam akhir minggu tahun 1969 adalah melawan Indonesia. Dengan
demikian, alasan yang dapat diterima dalam kesimpulan bahwa jumlah sedikitnya
60% pernyataan ditujukan kepada PBB adalah melawan Indonesia dan setuju
referendum secara jujur dan terbuka. Karena itu, Ortiz Sanz sendiri memilih
untuk berhati-hati dalam Sidang Umum PBB atau dia telah disampaikan untuk
melakukan pembohongan itu oleh U.Thant”.
Pemerintah Amerika Serikat juga mengakui
orang-orang asli Papua berkeinginan kuat untuk merdeka. “Pada bulan Juni 1969,
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia mengakui kepada anggota Tim PBB,
Ortiz Sanz, secara tertutup (rahasia): “bahwa 95% orang-orang Papua mendukung
gerakan kemerdekaan Papua” (Sumber: Summarey of Jack W. Lydman’s report, July
18, 1969, in NAA, Extracts given to author by Anthony Bamain). Pengakuan itu
tidak saja datang dari pemerintah Amerika Serikat tetapi juga datang dari
pemerintah Indonesia Sudjarwo, mengakui: “ banyak orang Papua kemungkinan tidak setuju tinggal dengan
Indonesia” (Sumber Resmi: UNGA Official Records MM ex 1, paragraph 126). Akibat
dari rekayasa dan kepalsuan pelaksanaan PEPERA 1969 ini, belakangan ini datang
berbagai tekanan dan gelombang protes untuk tinjau kembali status politik Papua. Tekanan-tekanan itu dari dari anggota
Kongres Amerika, Parlemen Inggris, Uni Eropa, Irlandia dan berbagai Negara.
Pada 31 Januari 1996, Parlemen Irlandia
mengeluarkan resolusi tentang West Papua.
Bunyi resolusi sebagai berikut. “Ketidakjujuran pelaksanaan PEPERA 1969 sebagai pernyataan yang tidak murni dalam
penentuan nasib sendiri orang-orang West Papua. Maka Parlemen Irlandia menyerukan
kepada Pemerintah Irlandia meminta kepada PBB untuk menyelidiki pelaksanaan
PEPERA yang menindas dan mengkhianati hak-hak asasi manusia dan mempertanyakan
pengabsahan PEPERA 1969”. Melihat akan permasalahan
sejarah diintegrasikannya Papua ke delam wilayah Indonesia yang penuh rekayasa,
kepalsuan dan cacat hukum seperti ini diperlukan penyelesaian yang berprospek
damai, bermartabat dan manusiawi harus ditemukan antara penduduk asli Papua
dengan pemerintah Indonesia yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral.
Pada 19 Juli 2002, 34 Anggota Parlemen
Uni Eropa menyerukan kepada Komisi dan Parlemen Uni Eropa untuk mendesak Sekjen
PBB, Kofi Annan, dengan pernyataan sebagai berikkut: “PEPERA 1969 lebih
daripada lelucon. Jumlah 1.025 orang Papua, semuanya dipilih oleh penguasa
Indonesia yang diijinkan untuk menyuarakan dengan menyatakan tidak ada
pengawasan PBB, masa depan orang-orang Papua Barat 800.000 penduduk asli,
mereka serentak bersuara tinggal dengan Indonesia. Menyerukan kepada Dewan dan
Komisi Uni Eropa untuk mendesak Sekjen PBB yang berhubungan dengan PEPERA 1969
dan mempertimbangkan kembali penentuan nasib sendiri di Papua Barat untuk
menciptakan stabilitas wilayah Asia Timur Selatan” (baca: Laporan Komisi Uni
Eropa, the EC Conflict Prevention Assessment Mission: Indonesia, March, 2002,
on unrest in West Papua).
Pada 17 Februari 2005, Eni F.H.
Faleomavaega menyurat kepada Pemerintah Amerika, “Pada tahun 1969, Indonesia
menyusun suatu pemilihan yang banyak berkaitan operasi yang brutal. Yang
diketahui sebagai suatu “Act of– No Choice” atau hukum yang tidak ada
pemilihan, 1.025 pemimpin Papua Barat dibawah pengawasan militer yang kuat
diseleksi untuk memilih atas nama 809.327 orang Papua barat untuk status
politik wilayah itu. Perwakilan PBB dikirim untuk
mengawasi dan melaporkan hasil proses pemilihan
dan laporannya yang berbeda yang penghancuran serius Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa”.
Pada 14 Februari 2008, Eni F.H.
Faleomavaega dan Donald Payne, Anggota Kongres
Amerika melayangkan surat kepada Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban
Ki-Moon, (Referendum-PEPERA 1969) bagi
orang asli Papua itu dengan jelas menunjukkan bahwa tidak pernah dilaksanakan.
Dalam fakta, 37 (tiga puluh tujuh) Anggota
Kongres Amerika telah menulis surat pada tahun 2006, kepada Tuan Annan meminta
bahwa PBB tinjau kembali untuk melaksanakan peneperimaan “PEPERA 1969” itu. Pada
1 Desember 2008, di gedung Parlemen Inggris, London, Hon. Andrew Smith, MP, dan
The Rt. Revd. Lord Harries of Pentregarth dan 50 anggota Parlemen dari berbagai
Negara menyatakan: “kami yang bertanda tangan di bawah ini dengan jujur dan
benar mengakui penduduk asli Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri (Self-Determination),
karena masa depan mereka dihancurkan melalui PEPERA 1969 “Act of Free Choice
1969”. Kami menyerukan kepada pemerintah-pemerintah melalui PBB mengatur untuk
pelaksanaan penentuan nasib sendiri dengan bebas dan jujur. Penduduk asli Papua
Barat dapat memutuskan secara demokratis masa depan mereka sendiri sesuai
dengan standar-standar hak asasi Internasional, prinsip-prinsip hukum Internasional, dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa”.
Posted by: Otis Tbuni
Copyright ©.......... | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Category
Hukum
