Cookie [false/7]

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda.

Contact Form

Dark mode Logo

Dark mode Logo

Default Image

timeago

Related Posts

×

RESOLUSI POLITIK SIDANG LEGISLATIF COUNCIL PERTAMA PEMERINTAH SEMENTARA (ULMWP)

No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal Posted by:  Copyright ©(...) "sumber" Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Port Numbay, 5 Juli 2025 – Pemerintah Sementara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menggelar Sidang Paripurna Pertama West Papua Council di Port Numbay. Sidang ini menjadi momen bersejarah dalam memperkuat struktur pemerintahan sementara dan mengkonsolidasikan perjuangan politik kemerdekaan West Papua.

Sidang berlangsung dalam tiga pleno yang melibatkan pelantikan, pengambilan sumpah, serta pembahasan kebijakan strategis negara. Pada Pleno Pertama, ULMWP secara resmi melantik: yang pertama 250 Anggota Senat Negara West Papua, yang kedua 7 Wakil Ketua Legislative Council Pusat, yang ketiga 7 Ketua Legislative Council Wilayah beserta 350 anggota legislatif dari tujuh wilayah adat di West Papua, yang ke empat Pelantikan 58 ketua legislatif council Daerah beserta 1.740 anggota legislatif dari seluruh daerah west Papua.

Pleno Kedua diisi dengan pengambilan sumpah dan pelantikan resmi Presiden dan Perdana Menteri Negara West Papua, menandai legitimasi dan konsolidasi kepemimpinan negara dalam perjuangan pembebasan nasional. Sedangkan Pleno Ketiga berfokus pada pembahasan, pengesahan, dan penerbitan resolusi strategis yang menjadi pijakan arah politik dan diplomasi ke depan.

Resolusi Strategis Sidang Paripurna I mengesahkan sejumlah resolusi penting yang mencerminkan komitmen rakyat West Papua terhadap perjuangan hak menentukan nasib sendiri secara adil dan bermartabat. Beberapa poin kunci meliputi: politik, hukum dan ham

(1) Sidang juga menegaskan kembali resolusi Kongres ULMWP 2023 yang mencakup tiga agenda strategis utama: Mendorong kunjungan resmi Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua, Menuntut keanggotaan penuh ULMWP dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Mendorong resolusi PBB untuk peninjauan proses aneksasi dan pengakuan hak penentuan nasib sendiri

(2) Menuntut peninjauan ulang terhadap PEPERA 1969 yang dinilai cacat hukum dan tidak sah secara moral (3) Pemberian mandat kepada International Lawyers for West Papua (ILWP) untuk mengkaji dan menantang legalitas PEPERA melalui Mahkamah Internasional (ICJ), (4) memberikan Mandat kepada Pemerintah Republik Vanuatu sebagai sponsor utama untuk membawa isu West Papua ke forum internasional, termasuk ICJ. (5) Penolakan terhadap perampasan tanah adat Papua atas nama proyek strategis nasional (PSN) oleh pemerintah Indonesia, (6)Mandat kepada MSG untuk membawa resolusi West Papua ke Majelis Umum PBB. (7) Seruan kepada seluruh rakyat West Papua dan masyarakat non-Papua untuk mendukung jalur diplomasi internasional secara aktif, (8) Dukungan penuh terhadap Visi Negara Hijau (Green State Vision) sebagai fondasi negara masa depan yang berkelanjutan. (9) Instruksi kepada seluruh diplomat Papua untuk mengadvokasi resolusi West Papua di forum-forum dunia. (10) Permintaan kepada komunitas internasional untuk mendukung resolusi damai dan peninjauan ulang status politik West Papua. (11) Pengakuan terhadap West Papua Army sebagai Badan Persatuan Nasional perjuangan pertahanan. (12) Tuntutan penarikan seluruh pasukan militer Indonesia dari wilayah Papua sebagai langkah awal penyelesaian konflik. (13) Kecaman keras terhadap tindakan militer brutal terhadap warga sipil, dan seruan untuk mengadili Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan kemanusiaan yang terus terjadi di tanah Papua.

Sidang juga menghasilkan 2 rekomendasi penting, di antaranya: yang pertama Mendorong Gerakan Rakyat Pembebasan West Papua (GR-PWP) untuk menyempurnakan struktur Legislative Council yang belum terbentuk. Yang kedua Memberikan mandat kepada Panitia Khusus Konstitusi (Pansus) untuk menyusun undang-undang yang mendukung perjuangan pembebasan nasional Bangsa Papua.

Dalam sidang tersebut, West Papua Council menyatakan bahwa rakyat Papua memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk hidup bebas, aman, dan bermartabat di atas tanah leluhur. Negara West Papua berkomitmen untuk: Menjamin kedaulatan penuh bagi rakyatnya tampah intervensi dari kekuatan luar, Membangun masyarakat yang damai, setara, dan berkelanjutan, Melindungi hak-hak asasi setiap warga serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan moral terhadap tanah Papua dan Dengan semangat cinta tanah air dan tekad untuk hidup merdeka, kami berdiri bersama sebagai satu bangsa yang berdaulat, bermartabat, dan berkomitment pada nilai-nilai keadilan, harmoni, dan keadilan.

Sidang Paripurna juga menetapkan Piagam Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Papua yang menegaskan bahwa: yang pertama West Papua adalah negara yang melindungi semua makhluk ciptaan Tuhan dalam wilayah geografis New Guinea bagian barat, yang kedua PEPERA 1969 ditolak sebagai dasar legitimasi, karena prosesnya cacat hukum dan dilakukan di bawah tekanan militer, yang ketiga Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (1969) ditolak karena bertentangan dengan prinsip hak penentukan nasib sendiri

Ketua West Papua Council, Buchtar Tabuni, resmi menutup Sidang Paripurna I Pemerintah Sementara ULMWP pada Selasa, 8 Juli 2025. Sehari setelah penutupan, Rabu (09/07), Tabuni secara terbuka membacakan hasil resolusi sidang di hadapan ribuan rakyat dalam acara bakar batu yang digelar di halaman kediamannya di Kamwolker, Waena.

Acara tersebut berlangsung khidmat dan meriah. Setelah pembacaan resolusi, masyarakat membubarkan diri secara tertib sambil berdansa dan menyuarakan semangat persatuan, mobilisasi nasional, serta penguatan diplomasi internasional.

Penulis : Lawe Wandikbo, 






Post a Comment