Port Numbay,
5 Juli 2025 – Pemerintah Sementara United Liberation Movement for West
Papua (ULMWP) menggelar Sidang Paripurna Pertama West Papua Council di Port
Numbay. Sidang ini menjadi momen bersejarah dalam memperkuat struktur
pemerintahan sementara dan mengkonsolidasikan perjuangan politik kemerdekaan
West Papua.
Sidang
berlangsung dalam tiga pleno yang melibatkan pelantikan, pengambilan sumpah,
serta pembahasan kebijakan strategis negara. Pada Pleno Pertama,
ULMWP secara resmi melantik: yang pertama 250 Anggota Senat Negara West Papua,
yang kedua 7 Wakil Ketua Legislative Council Pusat, yang ketiga 7 Ketua
Legislative Council Wilayah beserta 350 anggota legislatif dari tujuh wilayah
adat di West Papua, yang ke empat Pelantikan 58 ketua legislatif council
Daerah beserta 1.740 anggota legislatif dari seluruh daerah west Papua.
Pleno Kedua
diisi dengan pengambilan sumpah dan pelantikan resmi Presiden dan
Perdana Menteri Negara West Papua, menandai legitimasi dan konsolidasi
kepemimpinan negara dalam perjuangan pembebasan nasional. Sedangkan Pleno
Ketiga berfokus pada pembahasan, pengesahan, dan penerbitan
resolusi strategis yang menjadi pijakan arah politik dan diplomasi ke
depan.
Resolusi
Strategis Sidang Paripurna I mengesahkan sejumlah resolusi penting
yang mencerminkan komitmen rakyat West Papua terhadap perjuangan hak menentukan
nasib sendiri secara adil dan bermartabat. Beberapa poin kunci meliputi: politik,
hukum dan ham
(1) Sidang juga
menegaskan kembali resolusi Kongres ULMWP 2023 yang mencakup tiga agenda
strategis utama: Mendorong kunjungan resmi Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua,
Menuntut keanggotaan penuh ULMWP dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) dan
Mendorong resolusi PBB untuk peninjauan proses aneksasi dan pengakuan hak
penentuan nasib sendiri
(2) Menuntut
peninjauan ulang terhadap PEPERA 1969 yang dinilai cacat hukum
dan tidak sah secara moral (3) Pemberian mandat kepada International
Lawyers for West Papua (ILWP) untuk mengkaji dan menantang legalitas
PEPERA melalui Mahkamah Internasional (ICJ), (4) memberikan Mandat kepada Pemerintah
Republik Vanuatu sebagai sponsor utama untuk membawa isu West Papua ke
forum internasional, termasuk ICJ. (5) Penolakan terhadap perampasan
tanah adat Papua atas nama proyek strategis nasional (PSN) oleh
pemerintah Indonesia, (6)Mandat kepada MSG untuk membawa
resolusi West Papua ke Majelis Umum PBB. (7) Seruan kepada seluruh
rakyat West Papua dan masyarakat non-Papua untuk mendukung jalur diplomasi
internasional secara aktif, (8) Dukungan penuh terhadap Visi
Negara Hijau (Green State Vision) sebagai fondasi negara masa depan
yang berkelanjutan. (9) Instruksi kepada seluruh diplomat Papua untuk
mengadvokasi resolusi West Papua di forum-forum dunia. (10) Permintaan
kepada komunitas internasional untuk mendukung resolusi damai
dan peninjauan ulang status politik West Papua. (11) Pengakuan terhadap West
Papua Army sebagai Badan Persatuan Nasional perjuangan pertahanan.
(12) Tuntutan penarikan seluruh pasukan militer Indonesia dari wilayah
Papua sebagai langkah awal penyelesaian konflik. (13) Kecaman keras
terhadap tindakan militer brutal terhadap warga sipil, dan seruan untuk mengadili
Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas
kejahatan kemanusiaan yang terus terjadi di tanah Papua.
Sidang juga
menghasilkan 2 rekomendasi penting, di antaranya: yang pertama Mendorong Gerakan
Rakyat Pembebasan West Papua (GR-PWP) untuk menyempurnakan struktur
Legislative Council yang belum terbentuk. Yang kedua Memberikan mandat
kepada Panitia Khusus Konstitusi (Pansus) untuk menyusun
undang-undang yang mendukung perjuangan pembebasan nasional Bangsa Papua.
Dalam sidang
tersebut, West Papua Council menyatakan bahwa rakyat Papua memiliki hak yang
tidak dapat dicabut untuk hidup bebas, aman, dan bermartabat di atas tanah
leluhur. Negara West Papua berkomitmen untuk: Menjamin kedaulatan penuh
bagi rakyatnya tampah intervensi dari kekuatan luar, Membangun masyarakat yang
damai, setara, dan berkelanjutan, Melindungi hak-hak asasi setiap warga
serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab
spiritual dan moral terhadap tanah Papua dan Dengan semangat cinta
tanah air dan tekad untuk hidup merdeka, kami berdiri bersama sebagai satu
bangsa yang berdaulat, bermartabat, dan berkomitment pada nilai-nilai keadilan,
harmoni, dan keadilan.
Sidang
Paripurna juga menetapkan Piagam Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Papua yang
menegaskan bahwa: yang pertama West Papua adalah negara yang
melindungi semua makhluk ciptaan Tuhan dalam wilayah geografis New Guinea
bagian barat, yang kedua PEPERA 1969 ditolak sebagai dasar
legitimasi, karena prosesnya cacat hukum dan dilakukan di bawah tekanan
militer, yang ketiga Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (1969)
ditolak karena bertentangan dengan prinsip hak penentukan nasib sendiri
Ketua West
Papua Council, Buchtar Tabuni, resmi menutup Sidang Paripurna I Pemerintah
Sementara ULMWP pada Selasa, 8 Juli 2025. Sehari setelah penutupan, Rabu
(09/07), Tabuni secara terbuka membacakan hasil resolusi sidang di hadapan
ribuan rakyat dalam acara bakar batu yang digelar di halaman kediamannya di
Kamwolker, Waena.
Acara tersebut
berlangsung khidmat dan meriah. Setelah pembacaan resolusi, masyarakat
membubarkan diri secara tertib sambil berdansa dan menyuarakan semangat
persatuan, mobilisasi nasional, serta penguatan diplomasi internasional.
Penulis : Lawe
Wandikbo,